Sistem Pemerintahan Adat Melayu Dalam Kaum Pesukuan Di Luhak Kepenuhan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui struktur dan wewenang, sistem hukum dan tata cara pemilihan kepemimpinan dalam pemerintahan adat melayu dalam kaum pesukuan di Luhak Kepenuhan. Ditemukan bahwa, sistem pemerintahan adat melayu dalam kaum pesukuan di Luhak Kepenuhan bahwa, pertama struktur dan wewenangnya bersifat tetap dan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua dalam sitem hukum adat bersifat tidak tertulis dan mengandung nilai-nilai Islami. Ketiga cara pemilihan kepemimpinan dalam pemerintahan adat dilakukan dengan cara bergiliran sesuai dengan ketentuan adat yang sudah ada sejak dahulu kala.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Admin. (2021). Induk dan Mato Mato Buah Poik Suku Pungkuik Luhak Kepenuhan di Nobatkan. Ojenews.Com, 1.
Bachtiar. (2009). Metode Penelitian Hukum. UNPAM PRESS.
Ishaq. (n.d.). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Alfabeta Bandung.
Ismail Hamkas & Fahmi, K. (2006). Sejaran Adat Istiadat Masyarakat Kepenuhan. Belukar.
Ismail Nurin & Hartati, S. (2019). Metodologi Penelitian Sosial. Media Sahabat Cendekia.
Mulyono, S. P. (2013). Penerapan Norma Dalam Kehidupan Masyarakat Di Jawa Tengah. Media Hukum, 20(2), 252–261.
Rohana, S. (2011). Struktur Adat Lima Luak. Direktorat Warisan Dan Diplomasi Budaya. https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailCatat=1789
Toha, S. (2011). PENELITIAN HUKUM EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA study Empiric Di Bali. http://bphn.go.id/data/documents/eksistensi_hukum_adat_dalam_pelaksanaan_pemerintahan_desa.pdf 15 April 2021 %7C 07.44
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 36.
DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jip.17.1.36-46
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JIP ( Jurnal Industri dan Perkotaan )
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.