Eksistensi Masyarakat Adat dalam Undang-Undang Terkait Lingkungan Hidup
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi masyarakat adat pasca kemerdekaan hingga saat ini di dalam Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup. Ditemukan bahwa pada masa pra-reformasi terutama pada awal pembentukan Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup, pengaturan tentang masyarakat adat tidak ada. Setelah perubahan dengan diganti Undang-Undang yang baru, eksistensi masyarakat adat mulai disinggung dan Undang-Undang mengharuskan pemerintah memperhatikan adat istiadat yang ada. Pasca-reformasi eksistensi masyarakat adat medapatkan perlakuan yang lebih dari dua Undang-Undang sebelumnya. Bahkan memberikan atribusi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempercepat dalam melaksanakan pengakuan terhadap masyarakat adat.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.31258/jip.17.1.27-35
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JIP ( Jurnal Industri dan Perkotaan )

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.