Eksistensi Masyarakat Adat dalam Undang-Undang Terkait Lingkungan Hidup

Zainul Akmal

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi masyarakat adat pasca kemerdekaan hingga saat ini di dalam Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup. Ditemukan bahwa pada masa pra-reformasi terutama pada awal pembentukan Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup, pengaturan tentang masyarakat adat tidak ada.  Setelah perubahan dengan diganti Undang-Undang yang baru, eksistensi masyarakat adat mulai disinggung dan Undang-Undang mengharuskan pemerintah memperhatikan adat istiadat yang ada. Pasca-reformasi eksistensi masyarakat adat medapatkan perlakuan yang lebih dari dua Undang-Undang sebelumnya. Bahkan memberikan atribusi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempercepat dalam melaksanakan pengakuan terhadap masyarakat adat. 


Keywords


Eksisten Masyarakat Adat, Undang-Undang dan Lingkungan Hidup

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jip.17.1.27-35

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JIP ( Jurnal Industri dan Perkotaan )

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.